Perjudian Sabung Ayam di Kecamatan Jabon Tak Pernah Mati, Ditutup Sebentar Lalu Buka Lagi: Ada Apa Sebenarnya?


SIDOARJO — Maraknya praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Meski beberapa kali dikabarkan ditutup, aktivitas ilegal tersebut justru kembali beroperasi dalam waktu singkat, seolah kebal terhadap penegakan hukum.

Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, lokasi perjudian sabung ayam yang berada di kawasan Trompo Asri I, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, terpantau kembali ramai pada Minggu, 21 Desember 2025. Sejumlah narasumber menyebutkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung terbuka dan menyedot banyak pemain dari berbagai daerah.

“Ramainya luar biasa, taruhannya juga lumayan besar,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, praktik perjudian ini sudah berlangsung lama dan seakan tidak pernah benar-benar berhenti, meski sebelumnya sempat dikabarkan ditutup oleh aparat.

Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat sekitar. Warga mengaku gelisah karena aktivitas perjudian tersebut dinilai merusak ketertiban lingkungan dan berdampak buruk terhadap moral generasi muda.

“Kami sangat resah. Anak-anak muda banyak yang terpengaruh, ini jelas merusak moral dan masa depan mereka,” ungkap salah satu warga Jabon. Ia berharap aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas dan tidak setengah-setengah.

Padahal, secara hukum, praktik perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Pasal 480 dan 481 KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang turut membantu, menyediakan tempat, atau memfasilitasi kegiatan perjudian tersebut.

Melihat kondisi ini, pihak jurnalis atau wartawan menyatakan sikap akan berkoordinasi langsung dengan Polres Sidoarjo dan Polda Jawa Timur, serta mendesak adanya tindakan tegas berupa penutupan permanen lokasi perjudian. Tidak hanya itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Seksi Propam Polres Sidoarjo guna memastikan tidak adanya dugaan pembiaran atau pelanggaran etik di internal aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian setempat, khususnya dari Polsek Jabon, terkait kembali beroperasinya arena sabung ayam tersebut.

Publik kini mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah Kecamatan Jabon. Jika praktik perjudian terus berulang tanpa penindakan serius, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dikhawatirkan akan semakin menurun.

Red

Lebih baru Lebih lama