Misteri Sabung Ayam Kedungpring, Ketika Hukum Membisu di Lamongan

          LAMONGAN –PERMATA PENA 

 Di Kedungpring, Lamongan, sebuah arena sabung ayam berjalan leluasa tanpa hambatan. Setiap akhir pekan, tempat itu ramai dipadati ratusan orang, bahkan banyak yang datang dari luar kota. Parkiran kendaraan berjejer rapi, suasananya menyerupai stadion sepak bola. Bukan pertandingan resmi, melainkan arena perjudian yang sudah lama jadi rahasia umum.

Namun yang lebih mengherankan, hukum seperti tidak hadir di sana. Polres Lamongan dinilai terlalu lama membiarkan situasi ini. Diam yang berlarut menimbulkan tanda tanya besar: apakah aparat benar-benar tidak berdaya, atau ada kepentingan tertentu yang membuat praktik ini dibiarkan?

Sorotan kini tak lagi sebatas kepada Kapolres Lamongan. Publik meluaskan pertanyaan ke Kapolda Jawa Timur hingga Kapolri. Apakah laporan perjudian di daerah hanya berhenti sebagai angka di meja kerja? Apakah slogan Polri Presisi hanya menjadi jargon tanpa bukti nyata di lapangan?

Menurut informasi investigasi awak media 22 September 2025, arena sabung ayam di Kedungpring bukan hanya dihadiri warga lokal, tapi juga pemain dari luar daerah. Perputaran uang haram terjadi begitu besar setiap kali arena itu digelar. Situasi ini semakin menegaskan bahwa aparat tidak bisa lagi berdalih “tidak tahu.”

Lebih jauh, masyarakat sekitar menyebut dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang memperkuat “tameng” bagi arena judi ayam ini. Seorang warga bahkan menyebut inisial oknum dari unsur aparat non-polisi. Dugaan tersebut semakin memperkeruh kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Diam di hadapan kejahatan bukan lagi sekadar kelalaian. Itu pengkhianatan terhadap sumpah seragam. Kapolres Lamongan harus menjawab, Kapolda Jawa Timur tidak bisa cuci tangan, dan Kapolri tidak boleh berpura-pura tuli.

Jika sabung ayam Kedungpring tetap dibiarkan beroperasi, publik berhak menilai polisi hanya berani menindak rakyat kecil, tapi ciut menghadapi bandar besar. Padahal, aturan hukum sudah jelas: Pasal 303 KUHP menjerat pemain, sedangkan Pasal 480 dan 481 KUHP bisa menjerat penyelenggara.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lamongan maupun Kasat Reskrim terkait maraknya perjudian sabung ayam di Kedungpring.


Tim investigasi 


Lebih baru Lebih lama