Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jalan Wonosari, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Minggu pagi (20/9/2025). Seorang warga bernama Buk Khodijah terperosok ke dalam lubang proyek pemasangan box culvert (gorong-gorong) yang diduga dikerjakan tanpa adanya plang peringatan maupun pengaman di lokasi.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB ketika ia sedang melintas menggunakan sepeda motor. Karena kondisi jalan masih sepi dan penerangan terbatas, Khodijah tidak menyadari adanya lubang besar di hadapannya.
“Saya jatuh sekitar jam lima pagi. Di jalan itu tidak ada plang atau tanda kalau sedang ada proyek gorong-gorong. Saya langsung masuk ke dalam lubang bersama motor saya,” ujar Buk Khodijah dengan nada syok ketika ditemui awak media.
Akibat kejadian itu, Khodijah hanya mengalami luka ringan, namun sepeda motornya mengalami kerusakan cukup parah. Ia mengaku trauma dan masih syok dengan kejadian tersebut.
Tuntut Pertanggungjawaban
Pihak keluarga korban menyesalkan kelalaian pelaksana proyek yang tidak menyediakan tanda bahaya di area pengerjaan. Kodir, perwakilan keluarga, menegaskan bahwa pihaknya menuntut pertanggungjawaban baik secara materiil maupun moral.
“Kami sudah coba menghubungi konsultan pelaksana serta pengawas proyek. Kalau memang ada itikad baik, seharusnya segera diberi kejelasan dan tanggung jawab,” tegas Kodir.
Sementara itu, dari keterangan keluarga korban, konsultan pelaksana sempat menyampaikan janji akan mengganti kerugian yang dialami.
“Konsultan bilang nanti kalau sudah ada hitungan biaya, diserahkan ke dia. Katanya akan diganti. Tapi seharusnya sejak awal ada rambu pengaman, biar warga tidak jadi korban seperti ini,” tutur Bukhatimah, salah satu kerabat korban.
Minim Pengawasan Proyek
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengerjaan proyek infrastruktur di tingkat lapangan. Pengerjaan gorong-gorong tanpa adanya plang tanda bahaya maupun pengaman jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Keluarga korban meminta pemerintah daerah serta aparat terkait untuk segera turun tangan agar setiap proyek dikerjakan sesuai standar keselamatan.
“Jangan sampai proyek yang seharusnya bermanfaat justru memakan korban,” tambah Kodir.
Dasar Hukum
Peristiwa ini juga menyinggung aspek hukum. Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa penyelenggara jalan atau pihak terkait dapat dikenakan sanksi apabila lalai dalam memperbaiki, memberi tanda, atau mengamankan jalan yang rusak hingga menyebabkan kecelakaan.
Kejadian yang menimpa Buk Khodijah menjadi pengingat penting bahwa keselamatan publik harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan infrastruktur. Tanpa adanya pengawasan ketat dan standar keamanan, proyek yang seharusnya membawa manfaat bisa berubah menjadi sumber petaka.
Redaksi

