TUBAN — Keresahan warga terkait dugaan praktik perantara dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tuban kembali mencuat setelah sejumlah kesaksian menyebut adanya jalur cepat dengan biaya tinggi. Informasi yang dihimpun menunjukkan indikasi keterlibatan oknum internal dalam proses yang seharusnya berjalan sesuai aturan resmi.
Salah satu pemohon, pemuda berinisial AYP (26) dari Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, mengaku harus merogoh biaya hingga Rp2,3 juta untuk mendapatkan SIM B I. Ia menyebut bahwa proses itu ditawarkan melalui seseorang berinisial I**M, yang oleh warga setempat dianggap memiliki kedekatan dengan bagian Tata Usaha di Satpas Tuban. Karena mendesak untuk keperluan pekerjaan, AYP bahkan terpaksa menggadaikan motor pribadinya agar bisa memenuhi permintaan biaya tersebut.
Kisah AYP tak berhenti pada masalah tarif. Ia mengungkap bahwa dirinya tidak menjalani ujian teori maupun praktik. Ia diminta menunggu di Terminal Tuban, lalu dijemput oleh seorang pria berseragam polisi — yang oleh warga disebut sebagai B**I S — sebelum akhirnya dibawa ke kantor Satpas. Sesampainya di sana, AYP hanya diminta mengisi data dan melakukan sesi foto. Beberapa saat kemudian, SIM B I sudah ada di tangannya.
Prosedur seperti ini jelas tidak sejalan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang mensyaratkan proses uji kompetensi sebelum SIM diterbitkan. Selain itu, biaya yang dikenakan juga tidak sesuai dengan ketentuan resmi PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai tarif PNBP Polri.
Penelusuran lanjutan di Desa Sidomukti memperlihatkan bahwa fenomena serupa telah lama menjadi perbincangan warga. Banyak warga yang mengaku mengetahui jalur tidak resmi tersebut dan menyebut nama oknum yang sama.
Seorang warga berinisial P (42) mengatakan:
“Banyak yang lewat pak I**M kalau ngurus SIM lewat jalur nitip.”
Warga lain, HS, memberikan informasi serupa terkait tarif jenis SIM yang berbeda:
“Untuk SIM C, biasanya dimintai sekitar satu juta kalau lewat beliau.”
Kesaksian ini memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut tidak bersifat insidental, melainkan telah berlangsung lama dan melibatkan pihak tertentu di dalam struktur pelayanan. Jika benar terbukti, hal ini dapat masuk dalam kategori pungli, penyalahgunaan kewenangan, bahkan tindak pidana korupsi.
Tim TintaHukumInvestigasi.com telah mencoba memperoleh klarifikasi langsung dari Satpas Polres Tuban mengenai dugaan jalur ilegal, pungutan di luar aturan, serta penerbitan SIM tanpa tes. Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, tidak ada pernyataan atau respons resmi yang diberikan.
Sikap bungkam tersebut justru memperbesar pertanyaan publik terkait transparansi serta kualitas pengawasan internal di Satpas Polres Tuban.
Redaksi TintaHukumInvestigasi.com menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan akan melanjutkan peliputan untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait isu ini.
Penulis ahot
