TULUNGAGUNG –Sejumlah warga Tulungagung dihebohkan dengan dugaan keberadaan arena sabung ayam ilegal yang beroperasi di wilayah di Dusun Ngasinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung lama dan kerap mengundang kerumunan, bahkan dari luar daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena itu diduga dikelola oleh seorang pria yang bernama Yuli, yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat di sekitar lokasi. Warga menilai, kelancaran praktik sabung ayam itu tidak lepas dari adanya pembiaran aparat setempat.
“Kalau bukan karena ada yang membiarkan, tidak mungkin bisa jalan terus-terusan begini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, aturan hukum di Indonesia dengan tegas melarang segala bentuk perjudian. Pasal 303 KUHP menegaskan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda puluhan juta rupiah bagi pihak yang menyediakan sarana perjudian. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP juga melarang siapa pun ikut serta dalam perjudian dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aparat seolah tidak bergerak? Apakah ada faktor lain yang membuat praktik sabung ayam ini dibiarkan?
Publik kini menunggu langkah nyata kepolisian untuk membongkar dan menindak tegas aktivitas perjudian yang mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung.
Dengan ini Kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim dan kasih propam Polda Jatim untuk menindaklanjuti adanya perjudian 303 yang berada di Tulungagung
