Perjudian Sabung Ayam di Sedati Diduga Kebal Hukum, Masyarakat Resah


 Sidoarjo,– Praktik perjudian sabung ayam kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Sidoarjo. Tepatnya di Kecamatan Sedati, aktivitas sabung ayam atau yang dikenal dengan istilah "303" diduga berjalan bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung terang-terangan seolah-olah kebal hukum, sementara masyarakat sekitar dibuat resah.

Menurut penelusuran lapangan, arena sabung ayam di Sedati kerap dipadati oleh pengunjung dari berbagai daerah. Saat investigasi dilakukan pada Jumat (3/10/2025), tampak ratusan kendaraan terparkir rapi layaknya sebuah hajatan besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aktivitas perjudian bisa berjalan sedemikian terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat setempat?

Seorang narasumber berinisial SG mengungkapkan bahwa arena sabung ayam tersebut dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki pengaruh kuat. Disebutkan bahwa salah satu pengelola adalah seorang pensiunan oknum TNI ber nama Qodir, serta terdapat nama lain dengan inisial AGS yang dikenal sebagai bandar besar. Nilai taruhan yang beredar pun tidak main-main, mencapai omzet jutaan rupiah setiap harinya.

Kenyataan ini semakin menegaskan dugaan bahwa praktik perjudian tersebut memiliki "beking" atau perlindungan tertentu, sehingga meskipun sempat dibubarkan, arena sabung ayam selalu kembali beroperasi dalam waktu singkat. Pola "buka–tutup–buka lagi" seolah menjadi tontonan biasa, yang membuat masyarakat bertanya-tanya tentang sejauh mana keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

Masyarakat Sedati menilai bahwa keberadaan praktik sabung ayam ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga merusak moral generasi muda. “Kalau dibiarkan, ini akan menjadi bom waktu yang menghancurkan mental masyarakat. Kami khawatir anak-anak muda terbiasa melihat perjudian dianggap hal biasa,” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Hukum yang seharusnya menjadi panglima justru dipertanyakan eksistensinya. “Apakah hukum hanya sekadar slogan? Apakah penegakan hukum bisa dibeli?” tambah warga lainnya dengan nada kecewa.

Atas situasi ini, masyarakat Sedati dengan tegas meminta Polda Jatim dan Mabes Polri untuk turun tangan secara langsung. Mereka berharap ada tindakan nyata dengan menutup arena perjudian sabung ayam secara permanen, bukan hanya sebatas pembubaran formalitas.

“Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada aparat hanya karena segelintir oknum yang bermain di balik perjudian ini,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah praktik perjudian sabung ayam di Sedati benar-benar akan diberantas, atau justru dibiarkan terus beroperasi dengan dalih tertentu? Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji atau aksi seremonial.

Tim investigasi 

Lebih baru Lebih lama