Judi Sabung Ayam di Sukoreno Umbulsari Jember Diduga Bekedok "Kontes", Polisi Diminta Bertindak Tegas


JEMBER – Praktik perjudian sabung ayam dengan omset fantastis dikabarkan akan digelar di wilayah Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, pada 16 November 2025 mendatang. Informasi tersebut terungkap dari seorang narasumber terpercaya yang mengirimkan bukti berupa flyer kegiatan kepada awak media.

Dalam flyer tersebut, acara dikemas dengan tajuk “Kontes Ayam Laga”, namun kuat dugaan bahwa kegiatan tersebut hanyalah kedok untuk praktik judi sabung ayam ilegal. Lokasi yang akan digunakan, yang lazim disebut “arena” atau “kalangan” sabung ayam, disebut-sebut milik seseorang berinisial A’an alias Yudha, yang dikenal luas di kalangan pemain sabung ayam se-Jawa Timur.

Indikasi bahwa acara ini merupakan bentuk perjudian terselubung terlihat dari rincian hadiah dan nominal taruhan yang tercantum di dalam flyer. Pada kelas “Up T 5 Juta”, hadiah bagi pemenang disebutkan berupa 2 unit Suzuki Satria FU plus trofi, sementara pada kategori “Big Game 10 T”, hadiahnya mencapai 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Nominal uang dan hadiah bernilai tinggi ini mengindikasikan perputaran uang dalam jumlah besar yang jelas melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Lebih jauh, penyebaran flyer melalui pesan pribadi WhatsApp menunjukkan bahwa kegiatan ini dirancang secara terorganisir untuk menjaring peserta dari berbagai daerah. Masyarakat setempat pun mulai resah dan khawatir kegiatan tersebut akan mengganggu ketertiban umum serta merusak moral generasi muda.

Sejumlah warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Jember, untuk segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan awal dan penggerebekan lokasi sebelum acara berlangsung. Masyarakat berharap agar bandar, penyelenggara, serta pihak-pihak yang memfasilitasi perjudian ini dapat segera diamankan.

Selain pelanggaran hukum, praktik sabung ayam juga termasuk tindakan kekerasan terhadap hewan, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hewan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, cepat, dan tidak tebang pilih, agar kegiatan ilegal seperti ini tidak terus berulang dan mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Jember.

> “Kami tidak ingin Jember dikenal karena arena judi sabung ayam. Aparat harus turun tangan sebelum terlambat,” ujar salah satu warga Sukoreno yang enggan disebut namanya.

Tin investigasi 

Lebih baru Lebih lama